Memberikan pelayanan prima dalam pengelolaan pendapatan daerah dan aset untuk mendukung pembangunan Nusa Tenggara Timur yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2026 mengatur pemberian keringanan dan penyesuaian dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2026.
Berakhir Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WITA
Kolaborasi
Bersama mitra strategis, BPAD Provinsi NTT mewujudkan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin baik.
Statistik
Portal resmi BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Website BPAD NTT menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan menganalisis trafik kunjungan. Dengan melanjutkan penggunaan website ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.