Ukuran teks
Pengelolaan Aset
Ekspose Hasil Kajian Administrasi dan Penilaian Aset Tanah dan Bangunan untuk Rencana Hibah Pemerintah Kabupaten Malaka
Pemerintah Kabupaten Malaka melaksanakan ekspose hasil kajian administrasi dan penilaian aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Malaka yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejaksaan Negeri Belu, dan Koramil 1605 Kobalima.
Malaka — Pemerintah Kabupaten Malaka melaksanakan ekspose hasil kajian administrasi dan penilaian aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Malaka yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejaksaan Negeri Belu, dan Koramil 1605 Kobalima.
Kegiatan ekspose tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses kajian dan analisis terhadap kelengkapan dokumen administrasi hibah serta penentuan nilai wajar tanah dan bangunan yang menjadi objek rencana hibah.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan hasil kajian mengenai kondisi administrasi, status dan data aset, kondisi fisik objek, serta pendekatan dan metode yang digunakan dalam proses penilaian. Hasil kajian dan penilaian diharapkan dapat menjadi dasar yang objektif dalam mendukung proses hibah aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aset yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa tanah dengan luas sekitar 4.600 m². Tanah tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Kantor UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Malaka, sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan dan pelayanan pendapatan daerah di wilayah Kabupaten Malaka.
Pemaparan hasil kajian dilakukan oleh Jack Makin, S.T., M.Ec.Dev., Penilai Pemerintah, selaku Ketua Tim Penilai Pemerintah. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa kajian tidak hanya memperhatikan aspek nilai, tetapi juga aspek legalitas, administrasi, kondisi fisik, penggunaan, serta kesesuaian data aset sebagai bagian penting dalam proses pemberian rekomendasi nilai wajar.
Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Malaka, Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Kepala Bagian Perekonomian, perwakilan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Malaka, Kepala Bagian Hukum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta unsur terkait lainnya.
Melalui kegiatan ekspose ini, Pemerintah Kabupaten Malaka bersama pihak-pihak terkait dapat melakukan klarifikasi dan pembahasan terhadap hasil kajian sebelum proses hibah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, legislatif, serta perangkat daerah terkait dalam memastikan bahwa proses pemindahtanganan atau hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil kajian administrasi dan penilaian selanjutnya diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian administrasi hibah aset kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kejaksaan Negeri Belu, dan Koramil 1605 Kobalima.
Kegiatan ekspose tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses kajian dan analisis terhadap kelengkapan dokumen administrasi hibah serta penentuan nilai wajar tanah dan bangunan yang menjadi objek rencana hibah.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan hasil kajian mengenai kondisi administrasi, status dan data aset, kondisi fisik objek, serta pendekatan dan metode yang digunakan dalam proses penilaian. Hasil kajian dan penilaian diharapkan dapat menjadi dasar yang objektif dalam mendukung proses hibah aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aset yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa tanah dengan luas sekitar 4.600 m². Tanah tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Kantor UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Malaka, sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan dan pelayanan pendapatan daerah di wilayah Kabupaten Malaka.
Pemaparan hasil kajian dilakukan oleh Jack Makin, S.T., M.Ec.Dev., Penilai Pemerintah, selaku Ketua Tim Penilai Pemerintah. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa kajian tidak hanya memperhatikan aspek nilai, tetapi juga aspek legalitas, administrasi, kondisi fisik, penggunaan, serta kesesuaian data aset sebagai bagian penting dalam proses pemberian rekomendasi nilai wajar.
Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Malaka, Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Kepala Bagian Perekonomian, perwakilan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Malaka, Kepala Bagian Hukum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta unsur terkait lainnya.
Melalui kegiatan ekspose ini, Pemerintah Kabupaten Malaka bersama pihak-pihak terkait dapat melakukan klarifikasi dan pembahasan terhadap hasil kajian sebelum proses hibah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, legislatif, serta perangkat daerah terkait dalam memastikan bahwa proses pemindahtanganan atau hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil kajian administrasi dan penilaian selanjutnya diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian administrasi hibah aset kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kejaksaan Negeri Belu, dan Koramil 1605 Kobalima.
Galeri Foto