HUT RI ke-81, BPAD NTT Gelorakan Semangat “Pendapatan Terjaga, Aset Tertata, Bersama Peduli Gempa Flores”
KUPANG, 17 AGUSTUS 2026 — Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bagi Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk terus memperkuat semangat pengabdian melalui pengelolaan pendapatan daerah, penataan aset daerah, serta kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Semangat tersebut tidak sekadar menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata dalam menjaga dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, mendorong berbagai inovasi pelayanan perpajakan, sekaligus menata dan mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTT agar memberikan manfaat bagi pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, didampingi Kepala Bidang Aset II, Drs. Dominikus Dore Payong, MA, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Apel Pengibaran Bendera Sang Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jalan El Tari, Kota Kupang, Senin (17/8/2026).
Tujuh Sumber Pajak Daerah
Johny menjelaskan, sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, terdapat tujuh sumber pendapatan pajak daerah yang dikelola, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurutnya, optimalisasi pendapatan membutuhkan kerja keras, kreativitas, inovasi, serta kolaborasi seluruh pihak. Setiap penerimaan daerah pada akhirnya harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Perangi Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara
Salah satu perhatian BPAD NTT adalah optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Rokok. Bersama mitra kerja, Pemerintah Provinsi NTT terus melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal maupun produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak memberikan kontribusi sebagaimana mestinya melalui penerimaan cukai.
Masyarakat juga terus diedukasi agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak mudah tergiur dengan harga murah.
“Jangan hanya melihat harga murah, tetapi perhatikan juga legalitas dan keamanan produk yang kita beli. Mari menjadi konsumen yang cerdas, kenali cirinya, jangan membeli rokok ilegal dan dukung produk yang legal,” tegas Johny.
Ia menjelaskan, ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau tidak sah, menggunakan pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai merek rokok yang diduga ilegal apabila tidak dilengkapi pita cukai resmi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan tidak membeli dan tidak mengedarkan rokok ilegal, kita ikut menjaga penerimaan negara, mendukung pembangunan, serta menciptakan perdagangan yang tertib. Masyarakat peduli, pembangunan semakin maju,” ujarnya.
Johny juga mengingatkan bahwa meskipun penerimaan dari sektor cukai rokok memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil, masyarakat tetap perlu menyadari bahwa konsumsi rokok dapat berdampak buruk terhadap kesehatan.
Pergub Nomor 13 Bukan Pembatasan Hak Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Johny juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 terkait optimalisasi pemanfaatan BBM bersubsidi bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun NTT.
“Pajak yang dibayar masyarakat bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan investasi bersama untuk membangun Nusa Tenggara Timur yang lebih baik bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” katanya.
Ia menambahkan, pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan serta pemeliharaan jalan dan jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan hingga berbagai pelayanan masyarakat lainnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat fiskal daerah dan mendorong kemandirian daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pergub Nomor 13 Tahun 2025 pada dasarnya bertujuan mendorong tertib administrasi perpajakan, khususnya terhadap kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur jalan di wilayah NTT, namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya di daerah,” jelasnya.
Pemerintah Hadir untuk Penyandang Disabilitas
BPAD NTT juga terus mendorong pelayanan perpajakan yang inklusif. Salah satunya melalui Pergub NTT Nomor 56 Tahun 2025, yang memberikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi penyandang disabilitas sesuai persyaratan yang berlaku.
Johny mengajak para penyandang disabilitas di NTT untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dan memperoleh informasi melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi NTT.
“Pemerintah hadir memberikan kemudahan. Tertib pajak, Nusa Tenggara Timur semakin maju,” katanya.
Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlangsung
Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT saat ini juga memberlakukan Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian berbagai keringanan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan, baik yang telah jatuh tempo, menunggak maupun yang akan jatuh tempo.
Keringanan yang diberikan antara lain penghapusan denda pajak 100 persen, pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan sebesar 17,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan, serta diskon pokok tunggakan sebesar 15 hingga 30 persen, sesuai tahun tunggakan.
Selain itu, tersedia diskon pokok pajak sebesar 2 hingga 8 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo melalui layanan digital, termasuk aplikasi Pro NTT dan Signal.
Khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah NTT dan mendaftarkan kendaraannya di wilayah NTT, pemerintah memberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen, sedangkan pengurusan dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dengan sadar dan taat membayar pajak kendaraan, sesungguhnya kita telah berkontribusi dan berpartisipasi membangun Nusa Tenggara Timur. Spiritnya adalah Ayo Bangun NTT,” ujar Johny.
Aset Pemerintah untuk Dukung Ekonomi Masyarakat
Tidak hanya sektor pendapatan, BPAD NTT juga terus melakukan penataan dan optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi NTT.
Johny mengatakan, sejumlah aset pemerintah, baik berupa tanah maupun gedung dan bangunan, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat melalui pola kerja sama yang sesuai ketentuan, seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS).
“Penataan aset harus dilakukan secara tertib dan profesional agar aset milik pemerintah tidak hanya tercatat secara administrasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan perekonomian masyarakat,” katanya.
Bersama Peduli Korban Gempa Flores
Ketika dimintai tanggapan terkait musibah gempa yang melanda wilayah Flores, Johny menegaskan bahwa BPAD NTT turut memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak.
Melalui UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT yang berada di wilayah daratan Flores, dilakukan pendataan dan identifikasi terhadap dampak bencana, termasuk kondisi korban, harta benda serta aset dan bangunan kantor pemerintah yang terdampak.
“Kita hadir bersama seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang menjadi korban bencana. Kita doakan agar bencana ini segera berakhir, penanganan dapat berjalan dengan baik, dan pemulihan ekonomi serta program pembangunan dapat kembali berjalan seperti sediakala,” ungkapnya.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kata Johny, menjadi pengingat bahwa membangun NTT membutuhkan semangat gotong royong seluruh elemen masyarakat.
Pendapatan terjaga, aset tertata, masyarakat peduli dan bersama bangkit membangun NTT.
(Omar)
Galeri Foto